Selamat Datang

Selamat datang di BP3K Nunukan, semoga layanan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat terutama kepada masyarakat Kabupaten Nunukan Kaltim.

Harapan kami dengan adanya situs ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengetahui lebih dekat adanya UPT. BP3K Nunukan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan, sehingga kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik


kunjungi situs kami :
Bp3k Nunukan
Data Penyuluh Nunukan
Data Penyuluh Nunukan Selatan

« Previous | Next »

Sekilas UPT. BP3K Nunukan

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Nunukan (BP3K Nunukan) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan.

Pada awal sebelum terbentuknya UPT. BP3K Nunukan Institusi ini adalah Balai Pertemuan Penyuluh atau lebih dikenal dengan "Kantor BPP" yang di Pimpin Oleh Koordinator Penyuluh.

Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Balai Penyuluhan sebagai tempat bertemunya para penyuluh lapangan untuk merumuskan Programa Penyuluhan dan Program Pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di wilayah Kecamatan, maka Pada Tahun 2010 Kantor BPP ditingkatkan statusnya menjadi UPT. BP3K Nunukan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan.

Dengan Terbitnya Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2010, maka terbitlah SK Bupati Nunukan Nomor 820/SK-75/BKDD-III/XI/2010, tentang Pelantikan PNS dalam jabatan struktural dilingku Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Sehingga Kantor BPP Kecamatan Nunukan yang dipimpin oleh Koordinator Penyuluh ditingkatkan statusnya menjadi Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Nunukan (BP3K Nunukan) di Pimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Kepala UPT) yang meliputi wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

« Previous | Next »

Struktur Organisasi

image 8

Kepala UPT. BP3K Nunukan : Abdul Wahid, S.Pi

Kasubbag TU. : M. Irfan Ahmad, SP

« Previous | Next »

Tugas Pokok dan Fungsi

UPT. BP3K mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas teknis operasional BKP3D dalam menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang meliputi pengembangan SDM Penyuluh, Sarana dan Prasarana, Informasi, Teknologi, Kelembagaan dan Bina Usata Tani


Dalam melaksanakan Tugas Pokok UPT. BP3K menyelenggarakan Fungsi :
1. Perumusan bahan perencanaan dan penyusunan programa kegiatan penyelenggaraan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di wilayah Kecamatan;
2. Penyusunan data dan agroklimat potensi wilayah balai penyuluh di wilayah Kecamatan;
3. Penyusunan rencana kerja penyuluh di wilayah Kecamatan;
4. Perumusan dan tindak lanjut pemecahan permasalahan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Penyelenggaraan sistem kerja latihan dan kunjungan bagi penyuluh lapangan;
6. Penerapan teknlogi terapan spesifik lokasi sesuai anjuran;
7. Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pengaturan teknis pengembangan SDM penyuluh;
8. Pengembangan dan pembinaan kelembagaan petani;
9. Peningkatan produktivitas dan pendapat pelaku utama dan pelaku usaha;
10.Penyelenggaraan penilaian dan evaluasi kelompok tani dan usaha tani;
11.Evaluasi dan pelaporan program kegiatan penyelenggaraan penyuluh;
12.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

« Previous | Next »

Hubungi Kami

Email: bp3knunukan@gmail.com
Web: www.bp3k-nunukan.co.cc


Alamat Kantor
Jl. Sei. Fatimah RT. 03
Desa Binusan Kecamatan Nunukan
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

« Previous | Next »